Ardina Rasti
Kapanlagi.com - Bintang sinetron Eza Gionino terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan atas Ardina Rasti. Hakim menjatuhkan vonis hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan. Para pendukung Rasti langsung bersorak begitu hakim mengucapkan vonis tersebut. Padahal hakim saat itu masih belum selesai sepenuhnya. Tepuk tangan terus diberikan para penggemar Rasti hingga hakim sempat berhenti beberapa detik.
"Sukurin, masuk Cipinang dua bulan dah lu," ungkap salah satu penggemar Rasti didalam ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6).
Usai sidang, ibunda Rasti, Erna Santoso tidak kuasa membendung kebahagiaan dengan menangis sesenggukan. "Alhamdulillah," kata Erna berurai air mata. Sedangkan Rasti sendiri tetap terlihat tenang, namun matanya terlihat berkaca-kaca dan langsung memeluk Erna saat persidangan usai.
No comments:
Post a Comment